- Heboh Menhub Siapkan Puluhan Ribu Tiket Mudik Gratis Menjelang Libur Nataru
- Presiden Prabowo Subianto Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, Berikut Penjelasannya
- Heboh Harga Tiket Pesawat Turun 10% Saat Libur Nataru
- Presiden Prabowo Subianto Resmikan Pilkada Sebagai Hari Libur Nasional
- Wamen ESDM Akui Indonesia Masih Sangat Bergantung Terhadap Batu Bara
Tersangka Kasus Suap di MA Mengaku Rp500 Juta Hasil Usaha, Ini Kata KPK
Beritaterkini.biz – Jakarta, Uang sebanyak Rp500 juta ditemukan penyidik KPK saat menggeledah rumah Andri Tristianto Sutrisna. Kasubdit Kasasi dan PK Perdata pada Direktorat Tata laksana Perdata Mahkamah Agung itu mengaku uang itu merupakan hasil usahanya.
Namun pihak KPK masih mendalami kasus uang tersebut apakah terkait dengan suap atau tidak. Yang jelas saat KPK mengamankan uang suap RP400 juta di dalam paper bag, terdapat pula yang sekoper yang saat ini sedang dalam sitaan KPK.
“Penyidik masih terus mendalami terkait asal dan peruntukan uang tersebut,” ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2016).
Andri mengaku uang itu merupakan hasil usahanya seusai menjalani kasus pemeriksaan sebagai tersangka. Dia juga menyatakan bahwa tidak ada pejabat lain di MA yang terlibat dalam kasus yang telah menjeratnya tersebut.
“Uang itu uang usaha sya sendiri. Tidak ada hubungan uang dengan pekerjaan. Tidak ada. Tidak ada pejabat yang terlibat. Semua akan saya ungkap di persidangan,” Sebut Andri yang tidak merinci usaha apa yang dikatakannya itu.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan 3 tersangka yaitu Andri Tristianto Sutrisna, Ichsan Suaidi, dan Awang Lazuardi Embat. Hari ini, ketiganya sedang menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka sejak ditangkap pada Jumat, 12 Februari 2016.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK mengambil sampel suara ketiganya untuk dicocokkan dengan hasil sadapan. Selaiin itu, KPK juga mengembalikan sebuah mobil Toyota Camry milik Ichsan dan mobil Honda Mobilio milik Andri yang sempat diamankan saat penangkapan ketiganya.