Sony Sandra Akan Hadapi Vonis Tambahan Senin Pekan Depan

Beritaterkini.bizBerita Terkini, Terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak, Sony Sandra (63), belum bisa bernapas lega, lantaran vonis di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (19/5). Karena, dalam kasus sama, PN Kabupaten Kediri akan membacakan vonis pada Senin (23/5) pekan depan.

Majelis hakim PN Kota kediri menjatuhkan keputusan hukuman 9 tahun penjara, dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan kepada Sony. Sedangkan di PN Kabupaten Kediri, Sony dituntut 14 tahun penjara dan denda 300 juta.

Kasus kedua ini merupakan tindak lanjuta laporan Ike Liliani, warga Jalan Ngadisimo, Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri, ke Polres Kediri Kota pada 4 Juli 2015. Dia melaporkan soal persetubuhan terhadap anak yang dilakukan Sony Sandra atau yang kerap disapa Koko, kepada empat orang anak, yakni A (16), MR (17), AP (13) dan CA (16).

Usai diusut, Sony Sandra terbukti mencabuli sejumlah anak. Dia melakukan itu sejak Juli 2014 hingga April 2015. Setiap melampiaskan nafsunya, dia juga selalu mengajak dua anak. Setelahnya, setiap korban diberi bayaran uang sebesar Rp 400 ribu sampai Rp 600 ribu, Bahkan, jika sang anak masih perawan, Sony memberi yang sampai Rp 1 juta.

Kuasa hukum Sony, Sudiman Sidabuke, menyesalkan kasus kliennya disidangkan terpisah di Kota dan Kabupaten. Dia menganggap seakan kejaksaan mau menghukum berak kliennya.

“Kota menuntut 13 tahun penjara, Kabupaten menuntut 14 tahun penjara, kalau ditotal 27 tahun. Padahal jelas dalam kasus ini hukuman maksimal 15 tahun, “kata Sudiman.

Menurut Sudiman, rumus hukum pidana kalau hukuman maksimal 15 tahun maka ditambah sepertiganya, yaitu 20 tahun, dan bukan 27 tahun.

“Fakta demi fakta. Orang bersalah mesti dihukum iya, tapi dalam permasalahan ini aturan hukum sayua sangat prihatin. Seharusnya kasus ini dapat digabung menjadi satu. Mau dihukum maksimal 15 tahun itu permasalahan lain. Tapi tidak perlu diecer-ecer seperti ini, “tutup Sudiman.

Leave a Comment