- Relawan Arief Kamarudin Mengajak Pemerintah dan Warga Untuk Membasmi Ikan Sapu-Sapu di Perairan Sungai
- Presiden Prabowo Subianto Lakukan Kunjungan Kenegaraan Ke Rusia dan Bertemu Vladimir Putin, Berikut Penjelasannya
- Presiden Prabowo Subianto Gelar Program Percepatan Pembangunan Kampung Nelayan
- Negara Indonesia Resmi Kerja Sama Dengan Jepang Dalam Pengembangan Satwa Liar
- Pemerintah Jamin Harga BBM Subsidi dan Non-Subsidi Tidak Mengalami Kenaikan
Presiden Joko Widodo Izinkan Reklamasi Laut
Berita Terkini – Presiden Joko Widodo mengizinkan pengerukan pasir laut dan resmi menerbitkan kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Kebijakan yang dikeluarga oleh Presiden Joko Widodo tersebut mengundang banyak sorotan publik serta menimbulkan pro dan kontra.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo karena banyaknya permintaan reklamasi di Tanah Air.
“Di surabaya ada permintaan rekalamasi, di IKN ada reklamasi, ambil pasir dari mana, pindahin pulau? Ya boleh, tapi pakai sedimentasi,” ujar Wahyu Trenggono.
Wahyu Trenggono juga menjelaskan bahwa pengerukan pasir laut atau reklamasi laut harus dilakukan dengan syarat dan prosedur yang berlaku.
“Ada syaratnya di dalam PP itu disebutkan, dibentuk dulu tim kajian yg terdiri dari ESDM, KLHK, KKP, bahkan LSM atau Green Peace akan saya minta semua itu memberi pendapat dalam peraturan (menteri) yg sedang dipersiapkan. Belum jadi sama sekali,” ujar Wahyu Trenggono.
“Penentu (pasir yang bisa diambil untuk sedimentasi) bukan dari PP ini tapi dari tim kajian nanti,” sambungnya.
Mengancam Perekonomian Nelayan

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengatakan, pengerukan pasir laut atau reklamasi laut dapat mengancam perekonomian nelayan yang ada di pesisir pantai.
Ketua DPP KNTI Bidang Advokasi dan Perlindungan Nelayan Misbachul Munir menjelaskan bahwa adanya penambangan pasir laut maka akan mengakibatkan beberapa kerusakan laut seperti abrasi pesisir pantai, erosi pantai, menurunkan kualitas air laut, dan meningkatkan kekeruhan air laut.
“Kerusakan daya dukung ekologi akibat pemanfaatan penambangan pasir laut akan mengakibatkan terganggunya ekonomi nelayan dan masyarakat pesisir,” ujar Misbachul Munir.
Misbachul Munir juga mengaku bahwa adanya reklamasi laut dapat menyebabkan ekosistem ikan dan binatang laut punah karena terus terkikisnya pasir laut.
“Hingga hilangnya lokasi penangkapan ikan bagi nelayan tertentu,” ujar Misbachul Munir.
“Peraturan ini sesungguhnya menyembunyikan orientasi utama komersialisasi laut di balik kedok pelestarian lingkungan laut dan pesisir melalui pengelolaan hasil sedimentasi,” sambungnya.
Merugikan Negara

Ketua Umum (Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia) KNTI Dani Setiawan mengatakan, sebelum mengeluarkan kebijakan pemerintah harus mempertimbangkan pemenuhan hak asasi setiap warga negara Indonesia terhadap lingkungan yang bersih dan sehat serta terhindar dari pencemaran.
Hak asasi setiap warga negara Indonesia terhadap lingkungan hidupnya telah tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi tanggung jawab sektor swasta dan pelaku usaha.
Dani Setiawan mengatakan, beberapa tahun yang lalu pernah terjadi kerugian negara karena adanya bisnis pengerukan pasir pantai ilegal, kerugian tersebut meliputi kerugian keuangan negara serta kerusakan pesisir pantai.
“Di masa lalu, ekspor pasir laut merupakan bisnis menggiurkan, namun juga telah merugikan negara jutaan dolar akibat ekspor ilegal pasir laut. Penambangan pasir laut menjadi tidak terkendali dan merusak lingkungan laut dan pesisir, mengancam kehidupan nelayan dan menguntungkan negara lain,” ujar Dani Setiawan.
Dani Setiawan juga mengaku bahwa pemerintah sama sekali tidak mempertimbangkan kehidupan nelayan dan masyarakat di pesisir pantai, bahkan dalam peraturan yang tertuang pemerintah tidak menyebutkan kesejahteraan nelayan.
“Nelayan dan pembudidaya merupakan kota kata yang asing dan tidak dikenal dalam peraturan yang justru sangat dekat dengan kedua aktor ini,” tutup Dani Setiawan.
gerçekten güzel bir yazı olmuş. Yanlış bildiğimiz bir çok konu varmış. Teşekkürler.
Yazdığınız yazıdaki bilgiler altın değerinde çok teşekkürler bi kenara not aldım.
Daha önce araştırıp pek Türkçe kaynak bulamadığım sorundu Elinize sağlık eminim arayan çok kişi vardır.
Engage in epic multiplayer battles and show off your skills! Lucky cola
Hereditary Testicular Cancer buy priligy
lasix im Peak calling was performed over input, using Dfilter 27 and MACS peak caller version 1
… [Trackback]
[…] Info to that Topic: beritaterkini.biz/presiden-joko-widodo-izinkan-reklamasi-laut/ […]
… [Trackback]
[…] Read More on that Topic: beritaterkini.biz/presiden-joko-widodo-izinkan-reklamasi-laut/ […]
… [Trackback]
[…] Read More on to that Topic: beritaterkini.biz/presiden-joko-widodo-izinkan-reklamasi-laut/ […]
… [Trackback]
[…] Read More Info here to that Topic: beritaterkini.biz/presiden-joko-widodo-izinkan-reklamasi-laut/ […]
… [Trackback]
[…] Read More Information here to that Topic: beritaterkini.biz/presiden-joko-widodo-izinkan-reklamasi-laut/ […]
… [Trackback]
[…] Read More to that Topic: beritaterkini.biz/presiden-joko-widodo-izinkan-reklamasi-laut/ […]
… [Trackback]
[…] Info to that Topic: beritaterkini.biz/presiden-joko-widodo-izinkan-reklamasi-laut/ […]
… [Trackback]
[…] Here you can find 81474 additional Information to that Topic: beritaterkini.biz/presiden-joko-widodo-izinkan-reklamasi-laut/ […]