- Heboh Zulkifli Hasan Bagikan 4 Ton Beras ke Masyarakat Pulau Sumba NTT
- Apakah Benar Sule Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Promosi Judi Online?
- Otorita IKN Sebut Mulai Pekan Depan Swasta Akan Bangun Hotel dan Mall di IKN
- Berikut Penjelasan Mendag Terkait Naiknya Harga Beras di Pasaran
- Wakapolda Gelar Rasia 2 Pabrik di Tangerang Buntut Polusi Udara
Presiden Joko Widodo Izinkan Reklamasi Laut

Berita Terkini – Presiden Joko Widodo mengizinkan pengerukan pasir laut dan resmi menerbitkan kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Kebijakan yang dikeluarga oleh Presiden Joko Widodo tersebut mengundang banyak sorotan publik serta menimbulkan pro dan kontra.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo karena banyaknya permintaan reklamasi di Tanah Air.
“Di surabaya ada permintaan rekalamasi, di IKN ada reklamasi, ambil pasir dari mana, pindahin pulau? Ya boleh, tapi pakai sedimentasi,” ujar Wahyu Trenggono.
Wahyu Trenggono juga menjelaskan bahwa pengerukan pasir laut atau reklamasi laut harus dilakukan dengan syarat dan prosedur yang berlaku.
“Ada syaratnya di dalam PP itu disebutkan, dibentuk dulu tim kajian yg terdiri dari ESDM, KLHK, KKP, bahkan LSM atau Green Peace akan saya minta semua itu memberi pendapat dalam peraturan (menteri) yg sedang dipersiapkan. Belum jadi sama sekali,” ujar Wahyu Trenggono.
“Penentu (pasir yang bisa diambil untuk sedimentasi) bukan dari PP ini tapi dari tim kajian nanti,” sambungnya.
Mengancam Perekonomian Nelayan
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengatakan, pengerukan pasir laut atau reklamasi laut dapat mengancam perekonomian nelayan yang ada di pesisir pantai.
Ketua DPP KNTI Bidang Advokasi dan Perlindungan Nelayan Misbachul Munir menjelaskan bahwa adanya penambangan pasir laut maka akan mengakibatkan beberapa kerusakan laut seperti abrasi pesisir pantai, erosi pantai, menurunkan kualitas air laut, dan meningkatkan kekeruhan air laut.
“Kerusakan daya dukung ekologi akibat pemanfaatan penambangan pasir laut akan mengakibatkan terganggunya ekonomi nelayan dan masyarakat pesisir,” ujar Misbachul Munir.
Misbachul Munir juga mengaku bahwa adanya reklamasi laut dapat menyebabkan ekosistem ikan dan binatang laut punah karena terus terkikisnya pasir laut.
“Hingga hilangnya lokasi penangkapan ikan bagi nelayan tertentu,” ujar Misbachul Munir.
“Peraturan ini sesungguhnya menyembunyikan orientasi utama komersialisasi laut di balik kedok pelestarian lingkungan laut dan pesisir melalui pengelolaan hasil sedimentasi,” sambungnya.
Merugikan Negara
Ketua Umum (Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia) KNTI Dani Setiawan mengatakan, sebelum mengeluarkan kebijakan pemerintah harus mempertimbangkan pemenuhan hak asasi setiap warga negara Indonesia terhadap lingkungan yang bersih dan sehat serta terhindar dari pencemaran.
Hak asasi setiap warga negara Indonesia terhadap lingkungan hidupnya telah tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi tanggung jawab sektor swasta dan pelaku usaha.
Dani Setiawan mengatakan, beberapa tahun yang lalu pernah terjadi kerugian negara karena adanya bisnis pengerukan pasir pantai ilegal, kerugian tersebut meliputi kerugian keuangan negara serta kerusakan pesisir pantai.
“Di masa lalu, ekspor pasir laut merupakan bisnis menggiurkan, namun juga telah merugikan negara jutaan dolar akibat ekspor ilegal pasir laut. Penambangan pasir laut menjadi tidak terkendali dan merusak lingkungan laut dan pesisir, mengancam kehidupan nelayan dan menguntungkan negara lain,” ujar Dani Setiawan.
Dani Setiawan juga mengaku bahwa pemerintah sama sekali tidak mempertimbangkan kehidupan nelayan dan masyarakat di pesisir pantai, bahkan dalam peraturan yang tertuang pemerintah tidak menyebutkan kesejahteraan nelayan.
“Nelayan dan pembudidaya merupakan kota kata yang asing dan tidak dikenal dalam peraturan yang justru sangat dekat dengan kedua aktor ini,” tutup Dani Setiawan.