Menko Airlangga Beri Tanggapan Soal Kebijakan Tapera

Berita Terkini – Seperti yang kita tahu, saat ini pemerintah telah resmi menerapkan program kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Sebagai informasi bahwa Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan sebuah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Program Tapera secara resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 20 Mei 2024, dan Tapera juga resmi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.

Dalam Peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 15, menjelaskan bahwa besaran iuran Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta Tapera, peserta Tapera diwajibkan untuk membayar iuran Tapera sebesar 2,5 persen, dan 0,5 persennya ditanggung oleh pemberi pekerja.

Pemerintah berharap dengan adanya program Tapera ini maka akan semakin banyak masyarakat yang mempunyai rumah, khususnya bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Diketahui program Tapera ini menuai pro dan kontra dari masyarakat, dan banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah iuran Tapera merupakan hal yang wajib dalam setiap bulannya.

Jika dilihat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 5 Ayat 3, maka dijelaskan bahwa pekerja dan pekerja mandiri yang mempunyai penghasilan dibawah Upah Minimum Regional (UMR) maka wajib mendaftarkan diri sebagai peserta Tapera.

Selanjutnya pada pasal 7, terdapat beberapa daftar profesi yang wajib mendaftarkan diri sebagai peserta Tapera, berikut daftar lengkapnya:

  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
  • Pejabat negara
  • Pekerja atau buruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Pekerja atau buruh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)
  • Pekerja atau buruh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
  • Pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah

Baru-baru ini, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut memberikan tanggapan atas program yang baru saja diterapkan oleh pemerintah, yakni program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah perlu melakukan kajian ulang secara mendalam tentang manfaat dari peraturan penyelenggaraan Tapera bagi pekerja.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor Kementerian Perekonomian pada Rabu, 29 Mei 2024.

 

Memberikan Sosialisasi

Selain Pandora Papers, Nama Airlangga Hartarto Pernah disebut di Panama Papers

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah dan Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) harus mulai melakukan gerakan sosialisasi terhadap masyarakat tentang tujuan dan manfaat Tapera bagi para pekerja di Indonesia.

Menurut Airlangga Hartarto saat ini masih banyak masyarakat  yang belum mengetahui program Tapera, dan banyak juga masyarakat yang tidak setuju dengan penerapan program tersebut.

Oleh karena itu, gerakan sosialisasi pemahaman Tapera sangatlah penting bagi para pekerja di Indonesia.

 

Rakyat Wajib Mendapatkan Hak Atas Perumahan

InfoPublik - Hari Perumahan Nasional 2018, Momentum Wujudkan Rumah Rakyat Berkualitas

Sebagai informasi bahwa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) turut memberikan tanggapan tentang program penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, berdasarkan UUD 1945 negara diperintahkan untuk mempersiapkan perumahan sebagai hak rakyat, dimana jaminan perumahan adalah jaminan sosial yang akan kami perjuangkan.

Said Iqbal menjelaskan bahwa perumahan rakyat adalah hak rakyat yang harus dipikirkan oleh pemerintah dan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ANggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Said Iqbal juga menegaskan bahwa saat ini program Tapera yang dijalankan oleh pemerintah masih belum tepat, pasalnya dengan memotong gaji peserta Tapera maka justru akan membebani para pekerja, khususnya buruh dan rakyat.

COMMENTS

Leave a Comment