KPK Minta Mantan Petinggi Lippo Group Menyerahkan Diri

Beritaterkini.bizBerita Terkini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara formal telah menetapkan tertuduh Eddy Sindoro. Mantan petinggi Lippo Group itu sebelumnya telah dinyatakan sebagai tersangka, akan tetapi belum diumumkan secara sah.

Eddy dituduh memberi suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Suap yang diberi berhubungan dengan pengamanan sejumlah persoalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“KPK memastikan ESI sebagai tertuduh suap dengan memberikan amplop atau janji kepada penyelenggara negara berhubung penyelesaian perkara di PN Jakpus,” ucap Juru Bicara Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/12/2016).

Eddy Sindoro dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 seperti dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 mengenai Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Walau telah menjadi tersangka, keberadaannya masih belum diketahui dan tidak berada di Indonesia. Eddy diduga berada di luar negeri saat kasus tersebut sudah terungkap.

KPK meminta agar Eddy menyerahkan diri seperti mengikuti jejak Fahmi Darmawansyah. Suami Inneke Koesherawati tersebut menyerahkan diri ke KPK berhubung statusnya menjadi tersangka dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla.

“Kami meminta supaya tertuduh (Eddy) bisa kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri ke KPK,” lanjut Febri.

Febri menyarankan Eddy mau bersikap suportif dan berkerja sama dengan KPK. Karenanya, jika tidak mau kerjasama maka KPK akan melakukan segala cara untuk menangkapnya. Apalagi, KKP telah berpengalaman dalam menangkap buronan korupsi ke tanah air yang sebelumnya lari ke luar negeri.

“Kita hanya memberikan peringatan supaya hal ini tidak perlu terjadi untuk menyelesaikan masalah tersebut,” kata Febri.

( Berita Terkini )

COMMENTS

Leave a Comment