- Tanggapan Bank BRI Tentang Kebijakan Penghapusan Hutang Petani dan Nelayan Oleh Presiden Prabowo Subianto
- Berikut Janji Ridwan Kamil Jika Berhasil Menang di Pilkada Jakarta 2024
- Presiden Prabowo Subianto Siap Keluarkan Menteri Yang Tidak Mendukung Program Makan Siang Bergizi Gratis
- Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
- Berikut Daftar 49 Nama Calon Menteri di Masa Pemerintahan Prabowo-Gibran
Kabar Gembira, Ahok Berniat Keluarkan Kebijakan Bangunan Yang di Bawah Rp2 Miliar Bebas PBB
Beritaterkini.biz, JAKARTA – Pemerintah Propinsi DKI Jakarta tengah membahas ketentuan bangunan yang nilainya dibawah Rp2 miliar bebas Pajak Bumi serta Bangunan (PBB).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnana (Ahok) menyampaikan pembebasan PBB untuk bangunan non-perumahan serta cluster dengan Nilai Jual Object Pajak (NJOP) dibawah Rp2 miliar.
” Kami lagi kaji ke depan Rp2 miliar ke bawah tak bayar PBB. Jadi agar ini tak memberatkan beban, ” tutur Ahok waktu resmikan Ruangan Umum Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, Rabu (30/3/2016)
Kondisi ekonomi yang makin susah, memicu Ahok menginginkan bikin kebijakan itu. Terlebih, makin lama harga tanah di Jakarta selalu naik.
” Kami tidak mau ayah ibu yang tinggal di kampung, lantaran harga tanah naik selalu, PBB-nya nambah. Sesaat upah tidak nambah. Maka dari itu kami, ayah ibu telah saksikan kan SPPT PBB? 0, tak perlu bayar Rp1 miliar, ” ucapnya di depan beberapa puluh warga yang ada di acara peresmian RPTRA.
Terlebih dulu, Ahok merencanakan membebaskan pajak tempat tinggal yang mempunyai NJOP dibawah Rp1 miliar.
Walau demikian kebijakan itu di rasa belum pas, lantaran harga tanah di Ibu Kota dengan type bangunan 36, rata-rata harga nya diatas Rp1 miliar.