- Heboh Presiden AS Donald Trump Resmi Keluar Dari Anggota WHO
- Investor Asing Turut Danai Program 3 Juta Rumah Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Heboh Baim Wong Serahkan 82 Bukti dan 3 Saksi Kepada Pihak Pengadilan Terkait Sidang Perceraian Dengan Paula Verhoeven
- Presiden Prabowo Subianto Sebut Negara Jepang Akan Berpartisipasi Dalam Program Makan Siang Bergizi Gratis di Indonesia
- Presiden Prabowo Ingin Tanah Sitaan Korupsi Dialokasikan Untuk Perumahan Rumah Rakyat
Dianggap Sebagai Pemuas Nafsu Dan Dibayar, Indah Laporkan Suami Siri
Berita Terkini – Beritaterkini.biz, Tidak terima cuma dikira pemuas nafsu serta dibayar sesudah berhubungan badan, bikin Indah (22) melaporkan suami sirinya berinisial H. Sesudah hamil tiga bulan, Indah jadi ditinggal demikian saja.
Korban yang tinggal di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, itu mengharapkan suami sirinya di tangkap lantaran tidak mematuhi kesepakatan waktu menikah dengannya pada April 2016 lantas.
Pada petugas, Indah menyampaikan, dia berbarengan ibunya berniat datang menjumpai terlapor di tempat tinggalnya untuk bertanya argumen tidak pernah pulang. Tetapi, Indah cuma berjumpa dengan istri pertama terlapor berinisial W.
Pertemuan itu hampir bikin keduanya pertikaian mulut. Indah pilih mengalah. Tetapi, Indah malah mendengar pernyataan dari W kalau terlapor cuma membuatnya sebagai pemuas nafsu.
” Istri pertama suami saya katakan saya hanya pemuas nafsu. Hanya wanita bayaran, diberi duit jika terkait tubuh, ” ungkap Indah waktu melapor ke SPKT Polresta Palembang, Rabu (1/6).
Walau sebenarnya, kata Indah, mulai sejak menikah suaminya itu cuma tiga kali memberi duit dengan keseluruhan Rp 85 ribu. Itu juga untuk keperluan hidup sepanjang dua bulan
” Dibayar bagaimana? Kasih uang saja hanya segitu, kurang sekalipun, ” katanya.
Indah mengaku, pernikahannya dengan H sesudah dia mengandung janin hasil hubungan sepanjang masihlah pacaran. H bersedia menikahinya serta berjanji bakal bertanggungjawab penuhi keperluan hidupnya.
” Namun saat ini dia tidak sering menjumpai saya, ditinggalkan demikian saja, ” kata dia.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede menyampaikan, laporan korban sudah di terima untuk ditindaklanjuti. Bila dapat dibuktikan bersalah, terlapor terancam perbuatan tak mengasyikkan sesuai sama Pasal 311 KUHP.
” Terlapor selekasnya kita panggil, termasuk juga istri pertamanya sebagai saksi, ” tukasnya.
I like this site very much, Its a very nice billet to read and obtain information.Money from blog