- Prabowo Subianto Rencanakan Program Kesehatan Gratis, Berikut Penjelasannya
- Berikut Kriteria Menteri Kabinet Yang Akan Dipilih Oleh Prabowo Subianto
- Negara Indonesia Daftar Jadi Anggota CPTPP, Berikut Penjelasannya
- Salesforce Akui AI Bukan Jadi Penghalang Bagi Manusia, Tetapi Manjadi Partner Kerja
- Ketua DPP PDIP Berikan Jawaban Tentang PDIP Gabung Dengan KIM Atau Tidak
Anak Buah Ditangkap KPK, Kajati Jabar mengadu pada Jaksa Agung
Beritaterkini.biz – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jawa barat) Feri Wibisono mengaku kehadirannya di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melaporkan perubahan dari penangkapan dua jaksa Kejati Jawa barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jaksa Agung M Prasetyo.
” Saya kesini sudah pasti melaporkan data perubahan kondisi berkaitan dengan permasalahan di Kejaksaan di Jawa barat, ” kata Feri di Kejagung, Jakarta, Rabu (13/4).
Feri menyanggah pihak Kejati Jawa barat berikan pertolongan hukum pada jaksa yang di tangkap KPK yaitu Devianti Rohaeni. Dia menerangkan pertolongan hukum yang didapat Devianti datang dari Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).
” Kita ada PJI, serta beberapa jaksa memberi tiap-tiap bulan ada iuran pada asosiasi PJI ini. PJI ini prasyarat dari internal serta asosiasi ini yang memberi pertolongan pada jaksa yang terkena permasalahan hukum, ” jelas dia.
Meski demikian, diterangkan Feri pihaknya selalu bekerjasama dengan KPK berkaitan masalah yang menyeret anak buahnya itu. Dia kembali menyatakan selalu mensupport langkah KPK memberantas tindak pidana rasuah di tanah air.
” Kami kan hubungan kerja, umum kami dalam mengatasi perkara kami kerap menolong. KPK mempunyai perkara kami dukung, ” tandas Feri.
Terlebih dulu, KPK lakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa barat, Senin (11/4). Dalam operasi itu, KPK menciduk Devianti Rohaeni serta Lenih Marliani di kantor Kejati Jawa barat. Sedang, Bupati Subang Ojang Suhandi diamankan di Subang.
Dari hasil operasi itu, KPK sukses mengamankan duit Rp 528 juta dari tangan Devianti. Sedang dari tangan Ojang, KPK mengamankan duit Rp 385 juta yang di taruh didalam mobilnya.
Dalam masalah ini, pada akhirnya KPK mengambil keputusan lima tersangka salah satunya, Lenih Marliani, Jajang Abdul Holik, serta Ojang Sohandi sebagai sebagai pemberi suap. Sesaat, Devianti Rochaeni serta Fahri Nurmallo sebagai penerima suap.
Untuk pemberi suap, dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a serta b atau pasal 13 Undang-undang Tipikor nomer 31 tahun 1999 jo nomer 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. KPK memberikan pasal penambahan untuk Ojang yaitu 12 b.
Sedang untuk penerima suap, didugakan pasal 12 huruf a serta b atau pasal 11 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.