Usai Lengkap, Berkas Perkara Ahok Segera Diserahkan Pada Kejaksaan Agung

Beritaterkini.biz – Berita Terkini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan berkas langkah pertama masalah sangkaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Jaksa Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung. Berkas yang diserahkan berisi tiga bundel berkas perkara yang terdiri atas 826 halaman.

” Telah berlangsung penyerahan step pertama dari Bareskrim ke kejaksaan. Ini tunjukkan Polri cukup fokus, sigap, selekasnya dalam menindaklanjuti beberapa masalah yang sensitif, ” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Pol Rikwanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/11).

Rikwanto mengharapkan berkas segera dinyatakan lengkap dengan kata lain P21 hingga tahap selanjutnya yaitu jaksa bakal membawa masalah ini untuk disidangkan.

Dalam penyidikan masalah itu, ada 40 orang yang sudah dimintai keterangan yang terbagi dalam pelapor, saksi, beberapa pakar serta seseorang tersangka.

Badan Reserse Kriminal Polri mengambil keputusan Basuki Tjahaja Purnama dengan kata lain Ahok sebagai tersangka masalah dugaan penistaan agama. Polisi mengira mantan bupati Belitung Timur itu tidak mematuhi Pasal 156 serta 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

( Berita Terkini )

COMMENTS

Leave a Comment