Jaksa Menganggap Hukuman 20 Tahun Penjara Untuk Jessica Itu Pantas

Beritaterkini.biz – Beritaterkini, Jaksa penuntut umum membantah bila dikira tidak meyakini menuntut Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara. Hukuman itu dikira layak membayar perbuatan Jessica, yang dikira sudah lakukan pembunuhan berencana pada Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida.

” Tidak. Kami dalam Pembuktian mantap sekali. Hanya ya itu lah. Kami ada pada segi subjektifitas kami. Kami anggap 20 tahun hukuman yang pantas. Jikalau hakim lihat lebih objektif, orang-orang juga pandangan lain, bila hakim terasa kurang berat, bakal diperberat itu hak dia, ” kata Jaksa Ardito Muwardi

Ardito juga mengakui, tidak mempermasalah jika ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan tuntatan 20 tahun itu cenderung kecil daripada ancaman maksimal pidana hukuman mati seperti dakwaan Pasal 340 KHUP mengenai pembunuhan berencana yang terlebih dulu dijeratkan pada Jessica.

” Silakan saja. Itu silakan ingin berkomentar seperti apa. Pertimbangan kami ini, tuntutan yang layak untuk terdakwa, ” kata Ardito.

Dia memberikan, tuntutan 20 tahun yang didapatkan sangatlah maksimal untuk mempertanggungjawabkan perbuatan Jessica dalam sistem hukum.

” Berarti, kan ini dapat satu hukuman maksimal. 20 tahun dengan tidak ada hal yang meringankan. 20 tahun juga satu hukuman maksimal, ” tuturnya.

Dalam tuntutan itu, Ardito juga mengungkap, peluang mungkin nanti Jessica diberikan hukumam lebih berat ketika hakim memberi putusan.

” Ini tidak dapat dipersamakan. Ini semuanya relatif. Disini peran hakim, bila hakim nilai ini lebih berat, mungkin di beri hukuman lebih berat, ” ujarnya.

( Beritaterkini )

COMMENTS

Leave a Comment