- Presiden Joko Widodo Bertemu Dengan CEO Apple Tim Cook Di Istana Kepresidenan Jakarta
- Panglima TNI Angkat Suara Soal Danramil Yang Ditembak Oleh OPM
- Heboh Ketua TKN Prabowo-Gibran Kunjungi Kediaman Megawati Soekarnoputri, Pertanda Apakah Ini?
- Kapolri dan Menhub Angkat Bicara Soal Kemacetan Parah di Pelabuhan Merak
- Prabowo Subianto Bertemu Dengan Presiden China Xi Jinping
Kekerasan Seksual Pada Anak Terancam Hukuman Mati dan Denda Rp 5 M
Berita Terkini – beritaterkini.biz -Jakarta, Ketentuan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Perlindungan Anak yang launching Rabu (25/6/2016) berisi sanksi keras pada pelaku kekerasan seksual pada anak. Pidana minimum 5 tahun sampai hukuman mati. Ada 2 pasal dalam UU Nomer 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak yang dirubah dengan Perppu ini yaitu Pasal 81 serta Pasal 82. Diluar itu ada penyisipan pasal diantara Pasal 81 serta Pasal 82, yaitu Pasal 81 A, juga menambahkan pasal diantara Pasal…
Read More