KPU Keberatan Mengenai Masa Klarifikasi Pendukung Hanya Tiga Hari

Beritaterkini.biz – Berita Terkini, Komisi Pemilihan Umum mempersoalkan pentingnya di balik pembatasan masa klarifikasi pendukung calon perseorangan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang hanya tiga hari.

Ketentuan itu dinilai membatasi ruang gerak petugas Panitia Pemungutan Suara dalam melaksanakan verifikasi.

“Sulit untuk memahami pentingnya di balik keputusan DPR membatasi masa klarifikasi. Seharusnya penyelenggara tetap diberi ruang. Yang penting, kan, semua proses verifikasi faktual selesai dalam waktu 14 hari,” ungkap Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.

“Namun, nanti ada ruang konsultasi antara KPU dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) bersama pemerintah. Ini masih akan dibicarakan,” imbuh Hadar.

Pasal 48 UU Pilkada, yang baru saja disetujui DPR dan pemerintah menjadi UU mengatur, apabila pendukung calon perseorangan tidak dapat ditemui PPS dalam verifikasi faktual di alamatnya, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan mereka ke kantor PPS dalam waktu tiga hari. apabila dalam kurun waktu itu tak dipenuhi, dukungan dicoret.

Hal tersebut merupakan ketentuan baru yang diambil dari Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pilkada.

Bedanya, dalam PKPU No 9/2015, tidak terdapat batasan khusus terhadap waktu klarifikasi ke alamat pendukung.

PKPU mengatur, kalau pendukung tidak berada di tempat, tim pasangan calon perseorangan dapat membawa mereka ke kantor PPS kapan saja selama 14 hari masa verifikasi faktual.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menuturkan, alasan di balik pembatasan masa klarifikasi dukungan calon perseorangan untuk mencegah adanya dukungan fiktif.

Ia membantah apabila aturan itu dimaksudkan untuk menghalangi calon perseorangan berpartisipasi di pilkada.

Akan Tetapi, Hadar Menilai, apabila hal itu yang dikhawatirkan, pembatasan masa klarifikasi bukan solusi yang tepat.

“Kalau begitu kekhawatirannya, pastikan pengawas bekerja dengan benar. Akan tetapi, tidak dibatas-batasi,” ungkap Hadar.

Leave a Comment