Jual Sabu, PRT Denpasar Dibekuk Saat Kerja di Rumah Majikan

Beritaterkini.biz – Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Denpasar berinisial NA (50) nekad mengedarkan delapan paket sabu seberat 1,48 gram. Ironisnya, pelaku digelandang saat sedang bersih-bersih rumah di hadapan majikannya di Jalan Supratman Denpasar.

“Awalnya kami tidak percaya kalau pembantu ini menjual Narkoba. Nah, setelah kami telusuri ternyata benar dan saat transaksi pelaku kami tangkap, ” ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, Jumat (18/3) di Denpasar.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku kalau dia hanya mendapat titipan barang terlarang tersebut dari temannya. Sebagai imbalannya, tersangka mendapatkan imbalan sebesar 50 ribu per paket yang terjual.

“Dari pengakuannya, dia sudah menjual barang terlarang sebenyak 5 kali sejak Februari lalu, karena didesak kebutuhan ekonomi, ” ujar Ganefo, memastikan masih akan mendalami kasus pembantu rumah tangga ini.

Leave a Comment