Jessica Terjerat Hukuman Mati Atau Hukuman 15 Tahun Penjara

Berita Terkini – Beritaterkini.biz – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) sudah melimpahkan berkas tersangka Jessica Kumala Wongso atas masalah kematian Wayan Mirna Salihin, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kejari Jakpus tinggal menanti saat penetapan sidang.

” Iya, telah hari ini dilimpahkan ke pengadilan. Tinggal saat ini nunggu penetapan saat sidang kapan, lalu kita ada kerjakan sidang itu, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto di Kejagung, Jakarta, Rabu (8/6).

Dia menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) telah mempersiapkan semuanya bukti serta saksi dalam persidangan. Jessica terancam hukuman minimum 15 tahun penjara serta optimal hukuman mati sesuai sama pasal 340 KUHP serta 338 KUPH.

” Benar-benar sangat cukup berat ancamannya, ” terang dia.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menyampaikan, bila lihat dakwaan dalam berkas perkara, Jessica diancam hukuman mati. Tetapi tuntutan pada Jessica bakal diliat dari kenyataan persidangan.

” Bila kenyataannya memanglah ada perbuatan yang bisa dihukum dengan hukuman mati, pasti hukuman mati, ” tegas Noor Rachmad.

Di ketahui, Jessica Kumala Wongso diputuskan sebagai tersangka masalah pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas selesai menenggak es Kopi Vietnam di Olivier Cafe, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016 lantas. Disangka kuat kopi yang diteguk Mirna mengandung toksin sianida.

Pada 29 Januari 2016 lantas polisi mengambil keputusan Jessica diputuskan sebagai tersangka. Jessica lalu ditahan dirumah tahanan Mapolda Metro Jaya mulai sejak Sabtu 30 Januari 2016 lantas.

Leave a Comment